Tuesday, February 14, 2017

Fatwa MUI tentang MLM



Fatwa MUI mengenai halal/haramnya MLM
Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis
Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan
halalnya.
Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang
menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan
isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga
mengarah kemubadziran serta hilangnya ‘An taradlin yaitu
unsur kerelaan.
Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI
KOTA BANDUNG Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮ ﺣﻴﻢ
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang
membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu
perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat
dengan sistem MLM. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota
Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang
hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :
Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum
bisnis MLM. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta
musyawarah.
Mengingat:
Deskripsi Masalah sebagai berikut : Secara sederhana,
bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu
perusahaan ada dua macam cara:
Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah
melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik
kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian
kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada
konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka
sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp.
200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti
biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya. MLM
(Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang
(Network Marketing) Di sistem ini seorang konsumen harus
mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut
frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline
(jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima
keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline
tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka
semakin besar pula keuntungan yang akan diterima
olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai
persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan
menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus
tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada
konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor.
Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga
pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan
dengan bisnis MLM : MLM yang tidak menjual produk,
biasa disebut money game (permainan uang). Contoh:
Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x
hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat
harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-
masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000
pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah
mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang
tersebut hangus. Demikian seterusnya. Perusahaan MLM,
ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain
dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari
pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM.
Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga
menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-
kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak
pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang
paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem
Penjualan Berjenjang (Network Marketing). Adalah sebuah
perusahaan yang menjual produknya dengan sistem
berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan
tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan
mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan
dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing
yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang
cukup wajar. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam
adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-
besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun
masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi
pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang
terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru
muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti
Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas
prinsip-prinsip berikut: 1. Tabadul al-manafi’ (tukar-
menukar barang yang bernilai manfa’at); 2. ‘An taradlin
(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak
ada paksaan); 3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang
tidak jelas / tidak transparan), 4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada
untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi:
melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena
lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas
lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba
‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli), 5.
‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga), 6. ‘Adamu
al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang
dalam menimbang atau menakar), 7. ‘Adamu al-najasy
(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya
sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga
harganya menjadi tinggi), 8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-
taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa), 9.
Musyarakah (kerja sama). Prinsip (rukun) jual beli Ba ‘i
(penjual); Musytari (pembeli); Syarat bagi penjual dan
pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
Mabi’ (barang yang diperjual-belikan). Adapun syarat
barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya,
benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan
atau dipakai/digunakan. Islam membolehkan membuat
persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang
disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di
atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau
sebaliknya. Dalil-dalil sebagai berikut : A. Firman Allah swt.:
ﻳﺂﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮﺍ ﺃﻣﻮﺍﻟﻜﻢ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺗﺠﺎﺭﺓ
ﻋﻦ ﺗﺮﺍﺽ ﻣﻨﻜﻢ
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta
diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui
perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. “ Q.S.
al-Nisa : 29.
ﻭﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻯ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa,
dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan
permusuhan. ” Q.S. al-Maidah : 2.
ﻭﻳﻞ ﻟﻠﻤﻄﻔﻔﻴﻦ . ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺇﺫﺍ ﺍﻛﺘﺎﻟﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺴﺘﻮﻓﻮﻥ . ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻟﻮﻫﻢ
ﺃﻭ ﻭﺯﻧﻮﻫﻢ ﻳﺨﺴﺮﻭﻥ .
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu)
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. al-
Muthaffifiin: 1-3.
ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﺇﺧﻮﺓ ﻓﺄﺻﻠﺤﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺃﺧﻮﻳﻜﻢ، ﻭﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻌﻠﻜﻢ
ﺗﺮﺣﻤﻮﻥ .
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara,
maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan
bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.”
Q.S. al-Hujurat : 10.
ﻛﻰ ﻻﻳﻜﻮﻥ ﺩﻭﻟﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻏﻨﻴﺎﺀ ﻣﻨﻜﻢ .
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya
saja diantara kamu. ” Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
ﻧﻬﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺤﺼﺎﺓ ﻭﻋﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺮﺭ .
“Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan
batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary
dari Abu Hurairah Ra.
ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﻣﻦ ﺣﻤﻞ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺍﻟﺴﻼﺡ
ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ، ﻭﻣﻦ ﻏﺸﻨﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ .
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa
mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan
umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat
kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﺻﺒﺮﺓ ﻃﻌﺎﻡ ﻓﺄﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ
ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻨﺎﻟﺖ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﺑﻠﻼ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻣﺎ ﻫﺬﺍ ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ؟ ﻗﺎﻝ:
ﺃﺻﺎﺑﺘﻪ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ .ﻗﺎﻝ : ﺃﻓﻼ ﺟﻌﻠﺘﻪ ﻓﻮﻕ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﺍﻩ
ﺍﻟﻨﺎﺱ . ﻣﻦ ﻏﺸﻨﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ .
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung
makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam
karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah,
maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik
makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si
pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak
kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat
orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ”
HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻧﺘﺎﺟﺸﻮﺍ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah
kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya
sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga
harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu
Hurairah Ra.
ﺇﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺠﺶ .
“Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq
‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺭ . ﻉ . ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﺎﻡ
ﺍﻟﻔﺘﺢ ﻭﻫﻮ ﺑﻤﻜﺔ: ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﺣﺮﻡ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ
ﻭﺍﻷﺻﻨﺎﻡ . ﻓﻘﻴﻞ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ: ﺃﺭﺃﻳﺖ ﺷﺤﻮﻡ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻄﻠﻰ ﺑﻬﺎ
ﺍﻟﺴﻔﻦ ﻭﻳﺪﻫﻦ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺠﻠﻮﺩ ﻭﻳﺴﺘﺼﺒﺢ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ؟ ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ، ﻫﻮ ﺣﺮﺍﻡ .
ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻨﺪ ﺫﻟﻚ: ﻗﺎﺗﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﺇﻥ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻟﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺷﺤﻮﻣﻬﺎ ﺃﺟﻤﻠﻮﻩ ﺛﻢ ﺑﺎﻋﻮﻩ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ ﺛﻤﻨﻪ .
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di
Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr,
bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya:
“Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena
suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan
dijadikan lampu oleh orang-orang ? “ “Tidak, ia haram. ”
Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah
membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla
mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan
rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ”
HR. Lima orang perowi hadits.
ﻭﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻟﻪ، ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻤﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ
ﻭﻣﻬﺮ ﺍﻟﺒﻐﻲ ﻭﺣﻠﻮﺍﻥ ﺍﻟﻜﺎﻫﻦ . ﻭﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ: ﻧﻬﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻤﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟِﺴﻨّﻮﺭ .
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan
hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.”
Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil
jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang
perowi hadits kecuali Bukhary.
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭ . ﻉ . ﻗﺎﻝ: ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮ
ﻋﺸﺮﺓ: ﻋﺎﺻﺮﻫﺎ ﻭﻣﺘﻌﺼﺮﻫﺎ ﻭﺷﺎﺭﺑﻬﺎ ﻭﺣﺎﻣﻠﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﺤﻤﻮﻟﺔ ﺇﻟﻴﻪ
ﻭﺳﺎﻗﻴﻬﺎ ﻭﺑﺎﺋﻌﻬﺎ ﻭﺁﻛﻞ ﺛﻤﻨﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻯ ﻟﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻯ ﻟﻪ .
“Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh
orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang
menyuruh membuat, yang meminumnya, yang
mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut,
penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil
penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR.
Tirmidzy dan Abu Daud.
ﺃﻧﺎ ﺛﺎﻟﺚ ﺍﻟﺸﺮﻳﻜﻴﻦ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﺨﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺻﺎﺣﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺧﺎﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ
ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺤﻪ .
Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang
ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang
melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya
tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka
Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-
Hakim, shahih.
ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻭﻃﻬﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ .
“Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan /
perjanjian yang mereka buat.” HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
ﻻ ﺿﺮﺭ ﻭﻻ ﺿﺮﺍﺭ .
“Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling
memudaratakan). “
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻤﻌﻠﻖ ﺑﺸﺮﻁ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺇﻻ ﺑﻮﺟﻮﺩ ﺷﺮﻃﻪ .
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian
maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada.”
MEMUTUSKAN Dengan senantiasa memohon ridla dan
taufiq serta bimbingan Allah SWT. Secara sederhana,
bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu
perusahaan ada dua macam cara:
Menetapkan :
Pertama : MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak
menjual produk disebut money game (permainan uang)
hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua : MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang
menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh,
hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus
berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan
kadang-kadang bisa bangkrut. Ketiga : MLM yang ketiga
yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya
dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya
shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan
dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan : 1. Bagi calon anggota, hendaknya
memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada
MLM; 2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang
yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang
oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka : 1. Al-Qur-an ; 2. Shahih Bukhary ; 3. Shahih
Muslim ; 4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ; 5. Al-Taj al-Jami’
Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ; 6. al-
Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ; 7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
Load disqus comments

0 comments